Sebagai komitmen dalam mendukung industri halal nasional, DTungku Dodol Hj. Muhaya Alhamdulillah telah memiliki Sertifikat Halal MUI, Sertifikat halal adalah hal yang wajib dimiliki oleh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal. Pasal 1, ayat (1) UU JPH menyebutkan bahwa produk yang dimaksud berupa barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebelum melalui proses sertifikasi halal, Usaha kami harus memahami kriteria sistem jaminan halal (SJH) yang termuat dalam HAS 23000. Selain itu, Usaha kami juga harus menerapkan sistem jaminan halal sebelum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Produk yang ingin bersertifikat halal pada makanan dan minuman pertama-tama harus memenuhi persyaratan dan prosedur sistem jaminan halal yang telah ditetapkan oleh MUI.
Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk dan sesuai dengan syariah Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim.
Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.